Salin Artikel

Modus Baru Curanmor Muncul di Makassar, Tuduh Korbannya Lakukan Penganiayaan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan modus yang terbilang baru muncul. Mereka bermodus dengan menuduh korban telah melakukan penganiayaan.

Dua pelaku yang masing-masing bernama M Arfan Rahman (24) dan Muh Riswan (23) ditangkap polisi dalam upaya pelariannya di Jalan Poros Makassar-Maros, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (30/5/2023).

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku awalnya menyasar korban secara acak, kemudian menuduh korban telah melakukan penganiayaan.

"Saat pelaku menghentikan motor korban, pelaku hendak beralasan menjemput adiknya yang telah jadi korban penganiayaan, di mana korban ini yang dituduh," kata Dharma kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Namun, saat tiba di bilangan Jalan Mallombasang, Kota Makassar, Sulsel. Pelaku lantas menyuruh korban untuk turun karena hendak menjemput sang adik untuk dipertemukan oleh korban.

"Setelah itu pelaku kabur dan tak kembali ke lokasi korban diturunkan. Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta," jelasnya. 

Dari hasil interogasi, Arfan mengaku mengambil motor tersebut dengan menuduh korban telah memukuli sang adik. Motor korban pun dibawa sebagai jaminan.

"Kalau misalnya bukan korban itu pelakunya, pelaku meminta korban memberikan motor sebagai jaminannya agar tidak kabur. Kemudian pelaku membawa motor tersebut dan menghilang," katanya. 

Dharma berujar, selain pencurian motor, keduanya juga pernah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kota Makassar. 

"Kedua juga pelaku merupakan residivis curanmor di Kota Makassar, satu pelaku dilumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap," tandasnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/31/223205778/modus-baru-curanmor-muncul-di-makassar-tuduh-korbannya-lakukan-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke