Salin Artikel

Dimintai Uang Bayar Cicilan, Pria di Gowa ini Aniaya Istri Sirinya

SU (40) dibekuk tim Jatanras Polres Gowa pada pukul 00:30 WITA Rabu (31/5/2023), saat bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Damai 2, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu. SU ditangkap polisi lantaran menganiaya UT (27), yang tak lain adalah istri sirinya.

Beberapa hari sebelumnya. SU berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. SU sendiri ditangkap atas laporan UT yang kerap melakukan penganiayaan saat SU di bawah pengaruh minuman keras.

Terakhir, UT dianiaya oleh SU pada Kamis (25/5/2023) lalu, saat korban meminta uang kepada pelaku untuk membayar cicilan. Tidak terima dengan permintaan korban, pelaku kemudian menganiaya korban yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan bibir.

"Ini adalah kasus penganiayaan dengan motif korban meminta uang kepada pelaku namun pelaku yang dalam pengaruh minuman keras malah menganiaya korban dan korban mengalami luka robek pada bagian bibir," kata AKP Abdul Rasyid, Kasi Humas Polres Gowa.

Atas perbuatannya, SU kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal 351 KUHP. Hal ini lantaran hubungan korban dan pelaku adalah istri siri.

"Korban dan pelaku adalah istri siri sehingga tidak memenuhi unsur undang-undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), namun proses penyelidikannya masih terus berjalan," kata Abdul Rasyid.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/31/181628478/dimintai-uang-bayar-cicilan-pria-di-gowa-ini-aniaya-istri-sirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke