Salin Artikel

Aniaya IRT Gara-gara Sembako, Pj Ketua RT di Makassar Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR.KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Ketua RT bernisial A yang telah melakukan penganiyaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asriani di Jl Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, Pj Ketua RT itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

"Statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, (pelaku) tinggal dipanggil," kata Ridwan Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).

Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiyaan karena emosi saat korban memprotes pembagian sembako.

"Motifnya melakukan pemukulan gara-gara dia (Pj Ketua RT) emosi dalam pembagian sembako karena kondisi tidak tertib," ungkapnya.

Akibat perbuatannya  Pj Ketua RT tersebut dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku dipukul  Penjabat (Pj) Ketua RT berinisial A karena persoalan bantuan sembako. 

Video pemukulan tersebut viral di media sosial. Akibat pemukulan tersebut, Asriani mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan sesak napas. 

"Yang dipukul dadaku, kepalaku dibentur-benturkan di pagar, terus nah ikat (diikat) leherku pakai jilbab, terus dicakar. Sampai sekarang ini dadaku masih sakit," kata Asriani saat ditemui KOMPAS.com di kediamannya, Rabu (17/5/2023). 

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/25/215347778/aniaya-irt-gara-gara-sembako-pj-ketua-rt-di-makassar-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke