Salin Artikel

BKPSDM Maros Mengaku Tak Bisa Berhentikan ASN yang Bertahun-tahun Bolos Kerja

Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros mengaku tidak bisa melakukan pemecatan. 

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023). Menurut Andi Sri, ASN tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin terberat.  

Saat ditanya sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Ya, bisa dilakukan pemecatan. Hanya pemberhentian dengan hormat atau dikenal istilah pensiun dini yang akan tetap dapat gaji pensiun sesuai aturan untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja," katanya. 

Sementara pemberian saksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap ASN bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.  

Sebelumnya telah diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Maros ketahuan tak masuk bekerja selama 3 tahun, namun tetap terima gaji. 

ASN tersebut golongan II dan bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat tapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/25/205444978/bkpsdm-maros-mengaku-tak-bisa-berhentikan-asn-yang-bertahun-tahun-bolos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke