Salin Artikel

Curi HP Milik Muncikari Prostitusi "Online" di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Modus aksi pencurian yang dilakukan Asrul dengan cara menjebak salah seorang muncikari prostitusi online. Dua buah handphone (HP) pun dibawa kabur.

Selain handphone, Asrul juga ternyata dilaporkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma P Negara mengatakan, kendaraan bermotor yang dicuri Asrul ternyata milik rekannya sendiri berinisial MI (24).

"Dari keterangan pelaku motor yang dia curi itu motor temannya sendiri saat dia (pelaku) sedang nginap di rumahnya korban di Kabupaten Gowa," kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Dari hasil interogasi pihaknya, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dua buah handphone yang korbannya merupakan seorang muncikari prostitusi online di kawasan Jalan Gunung Batu Putih, Kota Makassar, Sulsel.

"Jadi modus awalnya itu pelaku memesan perempuan melalui aplikasi MiChat. Lalu sesampainya di tempat yang telah disepakati, pelaku menemui muncikari tersebut dengan beralasan dirinya dijebak oleh muncikari," ungkap Dharma.

Setelah ditelurusi, Asrul ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkasnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/23/051400978/curi-hp-milik-muncikari-prostitusi-online-di-makassar-residivis-ini-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke