Salin Artikel

Tambang Liar Makin Menjamur Merusak Jalanan dan Lingkungan, Ini Tanggapan Bupati Maros

MAROS, KOMPAS.com - Tambang liar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kian menjamur dikeluhkan warga merusak jalanan dan lingkungan.

Keluhan warga ini pun sudah lama tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah hingga aparat kepolisian. 

Di mana, aktivitas tambang mengeruk material tanah dan batu di beberapa titik di Kabupaten Maros. Bahkan, truk-truk yang mengangkut material itu merusak jalanan warga. 

Aktivitas tambang-tambang di Kabupaten Maros yang keluhkan warga beredar di berbagai media sosial. Bahkan, permasalahan tambang ini pun menjadi pembahasan warganet.

"Makin banyak tambang galian C sekarang di Maros. Sudah banyak bukit yang habis ditambang dan juga merusak jalanan warga," ungkap Azis, warga Kabupaten Maros ini ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Keluhan warga ini sudah lama disuarakan, lanjut Azis, tapi pemerintah setempat, kabupaten dan aparat kepolisian terkesan cuek. 

"Sudah lama dilaporkan aktivitas tambang liar ini, tapi tidak ada respon dari pemerintah maupun aparat kepolisian. Sepertinya, ada bekingnya," katanya. 

Senada yang diungkapkan Ansar, warga di sekitar tambang-tambang sudah meminta kepada pemerintah setempat agar jalanan yang rusak diperbaiki. Namun, keluhan masyarakat tidak digubris. 

"Sudah sering dilaporkan kepada pemerintah setempat, agar tambang-tambang yang merusak jalanan bertanggungjawab," ujarnya. 

Ansar menduga, tambang-tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Maros tidak mengantongi izin. 

"Tambang itu diduga belum mengantongi izin pertambangan. Aktivitas tambang itu hanya merugikan masyarakat," bebernya. 

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam yang dikonfirmasi mengaku, izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dia pun telah menyampaikan masalah tambang-tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros kepada Pemprov Sulsel. 

"Kita sudah sampaikan ke pemerintah provinsi yang mempunyai pengawas tambang. Harapan kita, semoga pengawas tambang ini bisa menjalankan fungsinya dan tegas mengidentifikasi penambang-penambang yang tidak memiliki izin. Karena kewenangan mengeluarkan izin tambang ada di pemerintah provinsi," katanya. 

Oleh karena itu, sambung Chaidir, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Dia pun berharap, penambang tidak merusak lingkungan. 

"Aktivitas penambangan di Maros ini, ada juga yang meratakan lokasinya. Kacuali aktivitas tambang itu sudah membuat kubangan besar, itu yang dapat merusak lingkungan kita," ujar

Chaidir menjelaskan, pengembangan Kota Makassar sudah memasuki wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. 

"Kita harapkan pengembangan Kota Makassar yang sangat besar ini, dapat berintegrasi dengan Kabupaten Maros dan Gowa. Kalau pun tidak memenuhi syarat, harus ditindak," jelasnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/22/235916078/tambang-liar-makin-menjamur-merusak-jalanan-dan-lingkungan-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke