Salin Artikel

Kesaksian Dinas Kominfo Sulsel, Tidak Pernah Dilibatkan dalam Program BTS 4G

Apalagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Ketika dikonfirmasi, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel, Amson Padolo, Jumat (19/5/2023) mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam program pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.

"Saat saya menjabat dulu Kadiskominfo Sulsel hingga 2022, kami di Pemerintah Provinsi tidak pernah dilibatkan. Itu semua dialami Diskominfo Provinsi se-Indonesia," ungkapnya.

Amson membeberkan, jika awalnya Bakti hanya meminta data dan lokasi. Namun, kemudian hanya dilakukan rapat-rapat biasa. Tetapi saat pelaksanaan, tidak lagi dilibatkan hingga kini program dan proyek tersebut terungkap korupsi.

"Awalnya mereka minta data dan Diskominfo Sulsel meminta 500 BTS, tapi entahlah berapa yang jadi. Tapi belakangan, mereka datang saja dan tidak melibatkan lagi Diskominfo Sulsel. Jadi kami tidak tahu juga lokasinya di mana-mana saja dan sampai sejauh mana progresnya," bebernya.

Amson menambahkan, jika program tersebut sempat diprotes dan dikritisi. Bahkan, asosiasi Kominfo se-Indonesia terus mengkritisi program tersebut.

Diketahui, 985 BTS 4G mangkrak. Perincian kebocoran dan kebobrokan pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.

Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Mahfud mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024. Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun.

Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud.

Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G.

Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.

Kejaksaan Agung pun melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp 1 triliun.

Ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya, ditemukan kerugian negara yang lebih besar.

“Mark-up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8,32 triliun),” kata Mahfud.

Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Plate pun ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/19/141555678/kesaksian-dinas-kominfo-sulsel-tidak-pernah-dilibatkan-dalam-program-bts-4g

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke