Salin Artikel

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 70 Tahun di Gowa Nyaris Dihakimi Warga

Peristiwa yang terjadi pada Senin, (15/5/2023) pukul 18.00 Wita ini, berawal saat pihak kepolisian menerima informasi bahwa sebuah rumah di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dikepung warga.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, sejumlah kerabat korban bahkan berhasil menerobos masuk ke dalam rumah UD tapi berhasil dihalau oleh aparat kepolisian. Tak hanya itu, kerabat tersangka dan kerabat korban bahkan nyaris terlibat adu fisik.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan seorang kakek berinisial UD (70). UD hendak dihakimi massa lantaran diduga mencabuli anak tetangganya berinisial NA (9). 

UD akhirnya berhasil dievakuasi ke Mapolres Gowa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DN awalnya bermain di rumah UD. Saat itulah tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabulinya.

Aksi bejat ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya kepada orangtuanya.

"Jadi kronologi awalnya begini, korban sedang bermain di rumah tersangka. Dan saat itulah tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar tersangka. Dan aksi pencabulan ini dilakukan di kamar mandi tersangka," kata Iptu Herry Nugroho, Kanit Jatanras Polres Gowa yang memimpin evakuasi tersangka dari kepungan warga.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan jika terbuka maka tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 415 KUHP dan undang undang perlindungan perempuan dan anak," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, (16/5/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/16/141600678/cabuli-anak-tetangga-kakek-70-tahun-di-gowa-nyaris-dihakimi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke