Salin Artikel

Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior Perkara Rebutan Kursi Jadi Tersangka

M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Kini M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk diketahui sebelumnya, M nekat melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seniornya bernama Mukhlis Tri (27) hanya karena berebut kursi.

Di mana, saat itu korban dan beberapa rekannya sedang menggelar latihan rutin organisasi menggunakan bangku kursi. M yang mengetahui kursi yang digunakan latihan merupakan kursi inventaris organisasinya, kemudian mendatangi korban.

Saat itu, beberapa rekan korban menegur M dengan nada keras hingga makian dan membuat M tersinggung. M yang sudah naik pitam kemudian pergi dan kembali lagi sambil membawa sebilah parang.

Beberapa mahasiswa lain yang melihat kejadian itu kemudian berupaya melerai M. Namun M yang sudah gelap mata kemudian melemparkan parang tersebut hingga mengenai lengan tangan korban.

Akibatnya, korban pun mengalami luka terbuka hingga langsung di larikan ke Rumah Sakit (RS) guna mendapatkan perawatan medis.

M pun diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi keributan di dalam kampus Unhas Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabtu (13/5/2023) malam lalu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/16/070443678/mahasiswa-unhas-makassar-aniaya-senior-perkara-rebutan-kursi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke