Salin Artikel

Pelaku Curas Viral Ditembak Polisi, Bakal Diancam Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Kapolsek Panakkukang, Kompol Saharuddin mengatakan, ancaman hukuman itu berdasarkan dari banyaknya Laporan Polisi (LP) yang dikantongi pria berusia 23 tahun itu.

"Kita bakal terapkan pasal pencurian Pasal 363. Rencana juga kita mau cicil supaya lama, karena kan berbahaya ini orang (Jampang) mungkin satu LP dulu kita proses setelah selesai proses lagi LP berikutnya," kata Saharuddin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi. Kamis (11/5/2023).

Di mana diketahui, Jampang mengantongi sebanyak 6 LP berbagai kasus. Polisi menyebut kasus yang paling menonjol dilakukan Jampang ialah kasus perusakan hotel Avira yang terletak di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bisa saja seumur hidup dan pasal berlapis, karena kan kalau keluar akan begitu lagi meresahkan masyarakat satu kecamatan. Itu ada kasus pelemparan hotel perusakan hotel Avira, dia mungkin mau mencuri atau mau merampok," beber Saharuddin

Pihak keluarga minta laporan polisi dibuktikan

Pihak keluarga Jampang angkat bicara terkait banyaknya Laporan Polisi (LP) yang tengah bergulir di Polsek Panakkukang.

Kakak Jampang, Jumriani mengatakan, LP yang dikantongi Jampang haruslah lebih dulu dilakukan pembuktian. Pasalnya, wanita 33 tahun mengeklaim bahwa Jampang telah melakukan pengembalian terhadap beberapa barang bukti yang telah dicuri.

"Soal 6 LP, itu juga kan butuh barang bukti. Intinya ada 6 LP itu apa yang dilakukan adik saya. Karena saya pikir ada beberapa LP yang sudah kembalikan barangnya," ungkap Jumriani.

Jumriani mengungkapkan bahwa pihak keluarga besarnya masih belum bisa menerima peristiwa penembakan terhadap adiknya itu.

"Tanggapan keluarga atas kejadian tersebut, saya belum kompromi dengan keluarga. Saat ini saya masih belum bisa jawab, damai atau tidak. Karena saya sebagai kakak, adikku yang korban saya masih keberatan," Ungkap Jumriani.

Kronologi versi keluarga

Jumriani menceritakan detik-detik penembakan terhadap Jampang. Kata dia, awalnya dia dibuat kaget dengan munculnya Jampang berlari sambil memegang perutnya yang telah bersimbah darah.

"Saat kejadian, saya punya adek lari masuk ke lorong, terus dia pegang dadanya. Dia bilang habis ditembaka (saya sudah ditembak). Suamiku mengarah naik motor, bilang mana dek tembakannya. Di belakang saya lihat, itu mungkin pelurunya," bebernya.

Panik melihat Jampang dengan luka tembak, Jumriani pun berinisiatif memanggil sanak keluarganya untuk membantu Jampang guna dibawa ke Rumah Sakit (RS).

"Kemudian ada saya punya ipar datang dengan saya punya om. Saya mau minta tolong Jampang ini karena sudah kena tembakan. Setelah itu, sudah ditolong dikasih naik di motor, mau memberikan penyelematan pertama di RS Hermina," ungkap

Saat Jampang dibawa menggunakan sepeda motor. Anggota polisi sempat kembali melakukan penembakan hingga mengenai kakinya.

"Tak lama kemudian dicegat lagi sama itu (anggota polisi). Saya punya adik yang membawa motor diancam tembakan oleh orang ini. Adik saya ditarik masuk di rumah-rumah, ditaruh adik saya di situ dan langsung diberi tembakan di depan mata saya sendiri," kata Jumriani.

Seketika itu, Jumriani pun berteriak histeris hingga mengundang kerumunan warga sekitar.

"Setelah itu saya hendak menolong lagi, saya sudah berteriak sama para warga. Tapi tidak ada yang berani menolong. Anggota polisi itu bilang jangan diambil dulu itu pelaku. Karena saya tunggu perintah dulu dari komandan. Saya bilang, bagaimana pak kalau ada apa-apanya saya punya adik. Saya sebagai kakak keberatan," ucap Jumriani.

Kronologi versi polisi

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, kronologi penangkapan hingga diberikan timah panas. Ngajib menyebut pihaknya mengambil langkah tegas lantaran Jampang menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan (Jampang) melakukan perlawanan dengan menggunakan badik di tangannya. Anggota juga terdapat luka pada bagian tangan sehingga karena sudah mengancam jiwa anggota sendiri akhirnya melakukan tindakan tegas," kata Ngajib saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (10/5/2023).

Kata Ngajib, petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun Jampang tetap saja melakukan perlawanan guna mencoba untuk melarikan diri.

"Dengan prosedur malakukan tembakan peringatan dan tetap melakukan penyerangan sehingga dilakukan penembakan dan mengenai pada badan bagian punggung sebelah kanan," jelas Ngajib

Mantan Kapolresta Pelembang ini juga mengungkapkan, setelah diberi timah panas dibagian perut, Jampang rupanya tetap ingin kabur. Jampang juga disebut sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

"Setelah itu pelaku juga masih melarikan diri bahkan di bantu oleh rekannya sampai berboncengan tiga orang. Kemudian lari, setelah lari kemudian dikejar oleh anggota ternyata masih bisa dilakukan penangkapan dan saat itu juga terjadi perlawanan dan masih menggunakan badik kemudian dilakukan tindakan tegas dengan menembak mengenai kaki bagian kanan," tegas Ngajib.

Disitu Jampang pun kabur ke dalam lorong yang merupakan tempat tinggalnya guna meminta bantuan. Disitulah warga mulai berdatangan sehingga pihak keluarga sempat merekam aksi itu hingga menjadi viral di berbagai platform Media Sosial (Medsos).

"Setelah itu baru lari ke rumah, itupun masih bisa lari ke rumah seperti yang ada di video kemudian bertemu lah dengan keluarganya. Kemudian anggota polisi yang menangani melakukan pertolongan pertama dengan langsung dibawa ke rumah sakit," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/11/213301078/pelaku-curas-viral-ditembak-polisi-bakal-diancam-pasal-berlapis-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke