Salin Artikel

Keroyok Pencuri hingga Tewas, 5 Pemuda di Makassar Jadi Tersangka

Dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dua di antaranya masih dalam kategori anak yakni MI (17) dan AL (15). Tiga pelaku lainnya yakni II (26), RY (21), dan SN (20).

Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/108/IV/2023/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, Tanggal 24 April 2023.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi dua hari setelah Lebaran. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan lima orang jadi tersangka.

"Dari hasil tersebut kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Tiga dewasa dan dua anak-anak di bawah umur," kata Yudi saat melakukan ekspose pengungkapan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) siang.

Yudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Farhan telah dua kali melakukan aksi pencurian uang di toko tersebut. Kemudian pemilik toko memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui siapa pelaku yang kerap mencuri di tokonya.

"Kronologinya, awalnya korban (Farhan) merupakan resedivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut. Sehingga pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil rekaman CCTV, Farhan tampak melakukan aksi pencurian dengan merusak dinding toko.

Hingga pada 24 April 2023, Farhan mendatangi rumah kerabatnya yang terletak tidak jauh dari lokasi toko yang telah dibobol. Disitu, warga sudah menantinya untuk memberikan efek jera kepada Farhan.

"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Jalan Barukang. Dan pemilik toko langsung teriak bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya. Berdatangan lah warga di sekitar dan langsung menarik dan melakukan penganiayaan," ungkap Yudi.

Korban pun tewas akibat dihajar warga dengan berbagai benda tumpul. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang kini telah diketahui identitasnya.

Yudi mengungkapkan untuk dua pelaku yang masih dalam kategori anak sementara tidak dilakukan penahanan.

"Pelaku yang dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada polisi dengan alasan keamanan anaknya, jadi kita lakukan pendampingan bersama Bapas dan LBH APIK," tandasnya.

Kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami seorang pria bernama Farhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berusia 22 tahun itu merengang nyawa usai dikroyok warga lantaran dituding sebagai pelaku pencurian uang.

Peristiwa tragis itu terjadi kala Farhan beserta istri dan anaknya mengunjungi rumah kerabatnya untuk bersilaturahmi di Jalan Barukang I, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (23/4/2023).

Di situ, ternyata Farhan telah diiintai oleh warga hingga langsung di keroyok didepan istri dan anaknya. Farhan pun sempat di larikan ke Rumah Sakit (RS) usai dikroyok. Ia pun dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami luka serius pada bagian kepalanya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/08/161148978/keroyok-pencuri-hingga-tewas-5-pemuda-di-makassar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke