Salin Artikel

Ketuanya Meninggal Dunia, Bakal Caleg Partai Demokrat di Luwu Terancam Ditolak KPU

Pasalnya, ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Luwu, Syukur Bijak meninggal dunia pada 6 April 2023 lalu, dan sampai sata ini belum ada penggantinya.

Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis, Abdullah Sappe mengatakan data dalam aplikasi Sipol KPU hingga saat ini belum ada perubahan, sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bahwa syarat utamanya penandatangan dokumen mandat calon itu harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai.

“Pencalonan diusulkan oleh ketua ataukah sekretaris, kalau misalnya tidak ada ketua, pengurus yang dimandati diberi surat kuasa oleh ketua atau sekretaris partai politik, terkait kasus Partai Demokrat yang tidak ada ketuanya sampai hari ini tentu pimpinan pusatnya atau pimpinan wilayahnya menyampaikan SK terbaru, SK depenitif ketua untuk bisa mengusulkan bakal calon dan daftar calon yang diusulkan di KPU,” kata Sappe saat dikonfirmasi usai melakukan sosialisasi pencalonan anggota DPRD, Jumat (28/4/2023) sore.

Menurut Sappe, dalam syarat pencalonan harus ada surat pengajuan yang ditandatangani ketua dan sekretaris.

Dia juga menjelaskan bahwa di PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa, formulir pendaftaran bakal calon harus dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota, atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota, atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“Jadi kalau tidak ada, yah tentu kami tidak bisa menerima berkas pencalonannya, ketika ada partai yang mengajukan formulir bakal calon dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka akan ditolak oleh KPU,” ucap Sappe.

Lanjut Sappe, jika sampai batas akhir pelaksanaan pengajuan pencalonan, yakni 14 Mei 2023 tidak ada ketuanya, maka akan ditolak.

“Jika sampai batas akhir pengajuan bakal calon legislatif yakni tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 tidak ada maka secara otomatis akan tidak diterima,” ujar Sappe.

Sementara itu Liaison Officer (naradamping) atau LO DPC Partai Demokrat Kabupaten Luwu, Astamanga Azis membenarkan bahwa pasca meninggalnya ketua partai Demokrat DPC Luwu, Syukur Bijak, hingga saat ini dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat belum menerbitkan SK pergantian Ketua untuk Kabupaten Luwu.

"Jika hingga batas waktu tertentu yang telah ditentukan, jika belum ada pergantian Ketua yang ditunjuk oleh DPD, pengusulan calon anggota DPRD Luwu untuk partai Demokrat terancam tidak dapat diajukan," tutur Astamanga.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/29/103451278/ketuanya-meninggal-dunia-bakal-caleg-partai-demokrat-di-luwu-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke