Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Begal Sadis Menyasar 2 Pemudik Asal Kalimantan, Satu Dihadiahi Timah Panas

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap para pelaku bagal sadis yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan.

Total ada empat pelaku yang diamankan, satu orang kembali dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Para pelaku yakni bernama Asrul Arifin (35) yang dihadiahi timah panas polisi dan tiga lainnya yakni Muh Syaputra (26), Muh Reski Marianto (22), dan Ardiansyah (23) menyerahkan diri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari empat pelaku tersebut satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Ada satu atas nama AA (Asrul Arifin). Ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4/2023) siang.

Ngajib menyebut, untuk tersangka Asrul Arifin diamankan dalam upaya melarikan diri di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu dini hari.

"Itu, inisial AA, dan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan, mencoba untuk melarikan diri, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Kata Ngajib, total pelaku yang diamankan sudah ada 5 orang. Mereka masing-masing berperan menganiaya korban dengan senjata tajam, mengancam korban dengan busur panah, hingga memukul korban.

"Motifnya, balas dendam tapi salah sasaran. Ketiga (yang menyerahkan diri) masing-masing ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, memberi kesempatan, ini semua saling membantu secara bersama-sama," bebernya.

Mantan Kapolresta Pelembang ini juga masih mendalami perihal informasi bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) B120 Makassar.

"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman, pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya,!kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar. Sampai saat ini kami masih menemukan itu," tandasnya.

Para pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menggunakan parang di bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan informasi pelaku ini berada di Jalan Batua Raya. Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku menebas korban dengan parang," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com.

Untuk diketahui, dua pemudik asal Kalimantan menjadi korban pencurian disertai kekerasan atau begal usai berkunjung di rumah kerabatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun kini mendalami ihwal kejadian itu.

Dua pemudik diketahui bernama Mulyadi (25) dan NZ (16). Keduanya jadi korban begal saat melintas di bilangan Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/4/2023).

Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka tebasan senjata tajam.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/26/183315078/polisi-kembali-tangkap-komplotan-begal-sadis-menyasar-2-pemudik-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke