Salin Artikel

Kasus Anggota DPRD Polisikan Emak-emak Usai Ponselnya Dirampas Berujung Damai

Imam disebut telah mencabut laporan polisinya tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau perampasan yang pelakunya merupakan emak-emak berinisial R.

"Tadi malam sudah damai. Yang hadir Ibu R, saksinya dan ada juga om (paman)nya Ibu R yang dampingi," kata Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Muh Rivai, kepada awak media saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/4/2023).

Imam mencabut laporan polisinya pada Selasa (18/4/2023) malam, disaksikan beberapa saksi dari pihak terlapor maupun pelapor dan polisi.

"Dia cabut laporannya, dan sepakat damai kedua belah pihak saling memaafkan. Alasannya pelapor, karena melihat dari sisi kemanusiaan terlapor salah seorang perempuan dia masih bekerja, pelapor mengganggap persoalan ini tidak perlu diperpanjang," ujar Rivai.

Dalam kasus ini, terlapor juga telah mengembalikan barang bukti ponsel milik Imam Fauzan Amir Uskara.

Untuk perkara senggolan mobil juga telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Barang bukti sudah dikembalikan ke pelapor ke terlapor sudah dikembalikan ke keluarganya dan kami berlakukan restorative justice. Tadi malam sudah tidak disinggung soal itu (senggolan mobil) intinya tadi malam penyesaian sesuai dengan kesepakatan bersama dan sesuai dengan kekeluargaan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Imam menjadi korban dugaan tindak pidana perampasan atau pemerasan hingga melaporkan seorang emak-emak ke polisi.

Anggota DPRD Sulsel ini melaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada Minggu (16/4/2023) malam.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/19/191835978/kasus-anggota-dprd-polisikan-emak-emak-usai-ponselnya-dirampas-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke