Salin Artikel

Pengakuan PMI yang Dideportasi dari Malaysia, Nekat Kerja Ilegal karena Urus Paspor Ribet

"Kita memeriksa kesehatan 54 PMI yang tiba dari Malaysia menggunakan kapal Lambelu. Satu di antaranya menderita sakit dan harus dirujuk ke RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," kata Koordinator Kesehatan Pelabuhan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Nurhayati, Senin (17/04/2023).

Sementara itu, sejumlah PMI yang dideportasi mengaku nekat bekerja di Malaysia secara ilegal karena sulitnya mengurus dokumen keimigrasian. Para PMI menyebut mengurus paspor di ribet dan berbelit-belit.

"Saya pak sudah empat kali mengurus dokumen di Imgarasi Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Namun data lama yang sering muncul. Saya di tolak di Imigrasi Kota Parepare, karena dianggap tidak memenuhi syarat mendapatkan paspor ke luar negeri," kata salah satu PMI yang dideprotasi, Sulbidin.

Warga Kabupaten Sidrap yang sebagai sopir truk itu mengaku,, sebenarnya berniat bekerja di luar negeri secara resmi. Namun, karena terkendala pengurusan dokumen membuat Sulbidin nekat menggunakan jalur ilegal.

PMI lainnya yang merupakan warga Bulukumba, Amdar meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memperhatikan persoalan pelayanan dokumen keimigrasian.

"Kami harus nekat bekerja di Malaysia secara ilegal karena tidak bisa mengurus dokumen di imigrasi Parepare. Karena kepengurusanya susah dan berbelit. Padahal niat kami bekerja di Malaysia baik. Kami minta kepada Presiden Jokowi, tidak hanya memperhatikan sertifikat tanah masyarakat, tapi juga memperhatikan kami pekerja imigran yang harus main kucing-kucingan dengan Petugas imigrasi di sana," katanya.

"Biasanya mereka mengurus paspor pelancong padahal mereka ingin bekerja di luar negeri. Hal itu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perdagangan orang di Malaysia atau mereka bekerja tanpa dokument lengkap dari Dinas tenaga kerja dan BP2MI. Biasanya para PMI di Malaysia yang hanya memiliki paspor tidak memiliki dokument lainya mereka di Malaysia tidak digaji. itu yang kami hindari," pungkasnya.

Dia mengatakan pihaknya tak memberi kelonggaran syarat sebagai salah satu langkah melindungi PMI.

"Hal itu seperti itu yang kami cegah agar kami bisa memberi perlindungan terhadap para pekerja migran. Karena pengalaman sudah banyak warga yang mengurusas paspor pelancong, masa perlaku dokumen mereka sudah tidak aktif. Namun mereka masih tinggal di Malaysia sebagai tenaga kerja Ilegal," katanya. 

Arief mengaku tak henti-hentinya petugas Imigrasi Parepare, memberikan sosialisasi dan pemahaman agar masyarakat tidak bekerja di Malaysia secara ilegal. Dia menegaskan mereka harus bekerja secara legal agar bisa aman dan nyaman bekerja di luar negeri.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/18/053900978/pengakuan-pmi-yang-dideportasi-dari-malaysia-nekat-kerja-ilegal-karena-urus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke