Salin Artikel

Tak Terima Kakak Dianiaya, 5 Remaja di Makassar Serang Warga dengan Berbagai Senjata Tajam

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lima orang remaja yang rata-rata masih berusia belasan tahun diamankan polisi lantaran hendak melakukan aksi penyerangan terhadap warga menggunakan berbagai senjata tajam. Pemicunya ingin melakukan aksi balas dendam.

Lima remaja masing-masing bernama Ahmad Idil (20), MI (16), MN (15), MA (16), dan NA (19) diamankan polisi saat melakukan patroli di wilayah Jalan Toddopuli 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (12/4/2023) malam.

"Ada kita amankan beberapa pemuda yang melakukan penyerangan masyarakat sehingga dilakukan tindakan tegas dan diamankan ke posko. Kita amankan sebuah ketapel dan busur, ada pisau dan senjata tajam yang diikat dan biasa dipakai perang kelompok," kata Kanit Turjawali Perintis Presisi Polda Sulsel, AKP Asfada kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

Saat hendak diamankan, para remaja ini langsung kocar-kacir melihat polisi. Saking paniknya, remaja ini sempat melakukan aksi perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan balok kayu. Barang bukti berbagai senjata tajam pun sempat mereka buang.

Setelah diamankan, petugas pun melakukan pemeriksaan. Para remaja ini pun mengaku hendak melakukan aksi penyerangan terhadap warga setempat lantaran ingin balas dendam setelah kakak dari salah satu remaja ini telah dikeroyok.

"Kakak salah satu pelaku dipukul oleh seseorang di lokasi tersebut. Tapi setelah kita tanya sudah melapor ke polisi atau belum, ternyata belum dilapor dan justru ingin main hakim sendiri," jelas Asfada.

Sementara, salah satu remaja yang diamankan bernama Idil mengungkapkan bahwa dirinya ingin balas dendam dikarenakan sang kakak telah dikroyok hingga mengakibatkan luka pada dahinya.

"Iya (balas dendam) karena di sini (dahi) kakakku robek," kata Idil.

Bukannya mendapati orang yang dimaksud, Idil dan rekannya justru bertemu dengan aparat kepolisian yang melakukan patroli malam.

Dari tangan para pemuda ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pelontar anak panah busur beserta anak panahnya, dua bilah pisau, dan balok kayu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/13/105245178/tak-terima-kakak-dianiaya-5-remaja-di-makassar-serang-warga-dengan-berbagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke