Salin Artikel

Mudik Lebaran, Polda Sulsel Persilakan Warga Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Polisi menyatakan, sepeda motor maupun mobil bisa dititipkan baik itu di polsek, polrestabes, sampai polda.

"Untuk masyarakat yang melakukan mudik atau pulang kampung kita dari pihak kepolisian juga mengimbau apabila ada kendaraan silakan dititip kepada tetangganya atau kantor polisi terdekat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mudik," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada KOMPAS.com, Rabu (12/4/2023).

Sebagai persyaratan, Komang mengatakan, para pemudik yang akan menitipkan kendaraannya wajib membawa surat-surat lengkap kendarannya sebagai bukti kepemilikan.

"Sebagai bukti berkendaraan itu adalah milik yang bersangkutan silakan saja menitipkan kendaraan pada tetangganya sebelah, atau kepada polsek terdekat atau di Polda Sulsel, silakan," tuturnya.

Komang juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik, untuk memastikan kondisi rumahnya sudah aman saat ditinggal mudik.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila meninggalkan rumah silahkan untuk pertama melihat situasi rumahnya, berikan informasi ke tetangga terdekat dan tetap melakukan pengecekan terhadap air, kompor apakah masih hidup atau tidak dan juga untuk mengunci kendaraannya sehingga terhindar dari pencurian," tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/12/171502278/mudik-lebaran-polda-sulsel-persilakan-warga-titipkan-kendaraan-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke