Salin Artikel

Profil Haris Yasin Limpo, Adik Mentan yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar

KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus korupsi dana PDAM.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan adik dari Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada anggaran 2017-2019.

Saat digiring masuk ke mobil tahanan, Haris Yasin Limpo (Haris YL) terduga korupsi PDAM Makassar mengenakan rompi pink nomor 03 dengan tangan diborgol.

Haris YL hanya menebar senyum dan tidak mengeluarkan satu kata pun di hadapan awak media.

Total kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan Haris Yasin Limpo yaitu sebesar Rp 20 miliar.

Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut akarab disapa dengan nama Nyayang.

Dilansir dari Tribun-TImur.com, Haris juga merupakan politisi Partai Golkar, dia menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Makassar era Farouk M Betta.

Pada 2009-2014 Haris Yasin Limpo pernah menjadi anggota DPRD Makassar.

Pada 2016, dia pernah menjabat sebagai Komisaris pada PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Haris yasin Limpo pernah terdaftar sebagai bakal calon abggota DPR RI Partai Golkar untuk Dapil Sulsel I pada Pemilu 2019.

Dapil Sulsel I tersebut terdiri dari kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Harta kekayaan

Harta kekayaan Haris Yasin Limpo pada yang dilaporkannya pada elhkpn.kpk.go.id pada 2016 sebesar Rp 4,6 miliar lebih atau tepatnya Rp 4.684.281.983

Data dari elhkpn.kpk.go.id tersebut ia laporkan ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Sebagian besar harta kekayaan Haris YL yaitu ada pada harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan sebesar Rp 3,1 miliar.

Sementara itu Haris juga memiliki harta bergerak seperti mobil, motor dan sepeda bermerk.

Haris juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan sejumlah barang berharga lainnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kasus ini telah mencuat beberapa tahun yang lalu dan masih berada dalam tahap penyidikan hingga akhirnya pada April 2023 keduanya ditetapkan tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Darsil Yahya M. | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil dan Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo, Adik Mentan Syahrul YL Tersangka Dugaan Korupsi Rp20 M

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/12/055500778/profil-haris-yasin-limpo-adik-mentan-yang-ditetapkan-tersangka-dugaan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com