Salin Artikel

25 Mahasiswa Diamankan Saat Unjuk Rasa Ricuh Tolak Undang-undang Cipta Kerja di Palopo Sulsel

PALOPO, KOMPAS.com – Ratusan mahasiswa dari gabungan kampus se Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (10/4/2023) malam mendatangi mako Polres Palopo.  

Mereka datang bermaksud meminta 25 orang mahasiswa yang diamankan petugas kepolisian saat berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang berlangsung ricuh pada Senin (10/4/2023) sore dibebaskan.

Ke-25 mahasiswa tersebut baru dibebaskan oleh polisi setelah perwakilan masing-masing rektor memberi jaminan pada Selasa dini hari.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lamanya, dari pukul 16:00 Wita.

“Kami mengamankan 25 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan sehingga kami dalami untuk mencari tahu motif upaya yang dilakukan mereka,” kata Safi’i Nafsikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023) dini hari.

Lanjut Saf’i, mereka dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan para perwakilan rektor dengan beberapa poin kesepakatan bersama yang disepakati.

“Jadi kesepakatan kami adalah sepakat kita lakukan pembinaan, sama-sama kita dukung aksi demonstrasi yang seharusnya dilakukan secara persuasif, humanis, tertib dan menghargai satu sama yang lain, harus ada toleransi sama masyarakat di sekitar dan kami harap disampaikan di kampus agar tidak terulang seperti ini,” ucap Safi’i.    

3 mahasiswa diduga konsumsi narkotika

Dari 25 mahasiswa yang diamankan tersebut,  3 orang diduga terindikasi mengkonsumsi narkotika setelah menjalani tes urin dan masih dalam pendalaman polisi

“Sesuai protap kami menguji urin setiap yang diamankan dan ada 3 yang diduga mengkonsumsi narkoba, hasil pemeriksaan mereka  sementara didalami oleh petugas dan akan kami rilis,” ujar Safi’i.

Saling serang antarpengunjuk rasa dan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan. Mahasiswa melempari petugas dengan batu sementara petugas melontarkan gas air mata

Kericuhan bermula saat mahasiswa berupaya masuk ke gedung untuk menemui anggota DPRD Kota Palopo namun tak kunjung ditemui  sehingga terlibat aksi saling dorong. Petugas keamanan kemudian berupaya memukul mundur mahasiswa.

Mahasiswa melempari petugas dengan batu,  sementara petugas membalas dengan melontarkan gas air mata.

Jendral lapangan (Jendlap) aksi unjuk rasa mahasiswa, Ilham mengatakan mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja  karena dinilai banyak pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang pertama adalah mengenai prosedural jadi secara konstitusi undang-undang ini gagal secara formil,  yang kedua banyak pasal-pasal secara bertentangan dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 88c, pasal 76, persoalan PHK, pesangon dan sebagainya,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Lanjut Ilham, aksi mereka menuntut secara kelembagaan DPRD Kota Palopo untuk mencabut undang-undang Cipta Kerja.

“Dan kami meminta DPR-RI kembali ke melaksanakan putusan MK,” ucap Ilham.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 4 orang mahasiswa yang diduga melakukan kericuhan.

“Aksi tadi ricuh karena adik-adik memaksa kehendaknya menerobos masuk kantor DPRD, 4 mahasiswa kami amankan,” ujar Safi’i Nafsikin.

Menurut Safi’i dalam kericuhan tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka akibat kena lemparan batu.

“Kami periksa 4 mahasiswa ini karena ada dugaan mereka yang melakukan lemparan ke arah petugas. Kami  sudah melakukan upaya humanis tapi mereka masih tetap ricuh makanya kami mengambil tindakan,” tutur Safi’i.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/11/065251378/25-mahasiswa-diamankan-saat-unjuk-rasa-ricuh-tolak-undang-undang-cipta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke