Salin Artikel

Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial JD alias Darul (18) tidak bakal dilakukan proses hukum sesuai perintah presiden Jokowi.

"Untuk perkara ini tidak diproses hukum, namun kita akan lakukan pembinaan, bapak presiden menginginkan lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Budhi saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis sore.

Budhi menjelaskan, kendaraan roda dua yang digunakan Darul ini merupakan kendaraan yang dipinjam dari rekannya yang rencananya bakal digunakan untuk ajang balap liar.

"Motor ini adalah motor seseorang yang hendak dipinjam karena selama ini hobinya adalah balap liar. Perintah bapak presiden tidak usah diproses hukum namun kita akan lakukan pembinaan," ungkap perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menceritakan kronologis Darul nekat menerobos konvoi presiden Jokowi. Kata dia, Darul tidak mengetahui bahwa konvoi itu merupakan rombongan orang nomor satu di Indonesia.

"Saat kendaraan rangkaian kosong tersebut berjalan, ada seseorang pengendara yang tidak tahu bahwa ada rombongan presiden, dia menerobos melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus sehingga waktu berpapasan yang bersangkutan kaget dan kebingungan setelah itu yang bersangkutan melakukan memotong jalan di situlah viral," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulsel dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, mengamankan pemuda yang nekat menyalip atau memotong jalur jalan mobil Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mengamankan tiga pemuda yang masing-masing berinisial JD alias Darul (18), Muh Haikal (25), dan Muh Fikri (23). Untuk pelaku yang nekat menyalip iring-iringan Jokowi hingga nyaris tertabrak ialah Darul.

Mereka diamankan polisi di Jalan Batua Raya 5, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (30/3/2023) siang tadi.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/30/175322278/perintah-jokowi-pengendara-motor-knalpot-brong-yang-terobos-jalurnya-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke