Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023) malam. Menurut dia, pelaku sebelumnya diamankan di Polres Gowa lalu dibawa ke Polda Sulsel.
"Pelaku sekarang ditahan di Polda Sulsel, di mana sebelumnya ditahan di Polres Gowa," katanya.
Komang menuturkan, jika kasus pembacokan anggota TNI tersebut akan diambil alih Polda Sulsel dari Polres Gowa.
"Kasusnya akan diambil alih ke Polda Sulsel. Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," tegasnya.
Puluhan tentara juga mendatangi Mapolsek dan mencari pelaku pembacokan. Mereka mendatangi Mapolsek Bontomarannu sesaat setelah seorang pria berinisial MJ diamankan.
MJ sendiri ditangkap polisi sesaat setelah membacok seorang personel TNI, Praka RW di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.
https://makassar.kompas.com/read/2023/03/16/232015278/pelaku-pembacokan-anggota-tni-di-gowa-ditahan-di-polda-sulsel