Salin Artikel

Gerayangi Tubuh Dua Wanita Penjaga Pasien Puskesmas, Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat

Oknum berinisial Briptu AA (38) itu langsung ditangkap atas perintah langsung pimpinan, setelah korbannya melapor, Rabu (15/3/2023).

AA, yang bertugas di Polsek Patimpeng, dilaporkan dua perempuan, MR dan AS atas kasus tindakan asusila.

Pelecehan seksual ini terjadi pada pukul 02:30 WITA, Selasa (14/3/2023) dini hari, saat kedua korban tertidur di tengah menjaga kerabatnya yang dalam perawatan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kahu.

"Laporan korban telah kami terima, serta oknum terlapor juga diamankan oleh pihak Propam," kata Ipda Rayendra, Paur Humas Polres Bone melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/3/2023).

Sementara pihak kepolisian memastikan, Briptu AA akan mendapat sanksi tegas jika terbukti telah berbuat asusila kepada kedua korban.

"Sanski tegas tentunya menanti tergantung dari hasil penyelidikan dan sanksi kedisplinan beragam bisa saja penundaan pangkat atau bahkan saksi pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik," kata Iptu Ahyar, Kasi Propam Polres Bone melalui sambungan telepon.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/15/190932678/gerayangi-tubuh-dua-wanita-penjaga-pasien-puskesmas-oknum-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke