Salin Artikel

Alasan Polisi Bebaskan Remaja Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun hingga Tewas di Bone

KOMPAS.com - AM, remaja tersangka pemerkosaan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan polisi.

Menurut aparat kepolisian, masa penahanan AM sudah habis dan telah dikembalikan ke orangtuanya. Hal itu sudah sesuai dengan undang undang.

Lalu, kata polisi, pihaknya menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3/2023).

Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian karena dianggap tidak lengkap.

"Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil" kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone melalui sambungan telepon pada Selasa, (14/3).

Selain itu, tersangka juga harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra menjelaskan, pihaknya melaksanakan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus itu.

"Tersangka juga adalah anak di bawah umur dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak d ibawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang undang perlindungan anak yang kami harus patuhi" kata Rayenra.

Dilarikan ke rumah sakit

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah korban membeberkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada oranguanya.  

"Awalnya dia (korban) tidak mau bicara, tapi setelah dibujuk baru mau bicara. Makanya kami langsung bawa ke kantor polisi untuk melapor," kata orangtua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon, Selasa (21/2/2023).

Setelah itu pada 12 Februari 2023 orangtua korban membawa anaknya ke kantor polisi untuk melapor.

Namun saat dimintai keterangan, korban merasa sakit dan segera dilarikan ke RS M Yasin di Bone.

Setelah menjalani perawatan selama 5 hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

(Penulis: Abdul Haq | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/14/161236878/alasan-polisi-bebaskan-remaja-tersangka-kasus-pemerkosaan-gadis-14-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke