Salin Artikel

Orangtua Siswa yang Aniaya Kepsek di Palopo Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan penetapan AC tersangka setelah memenuhi dua alat bukti.

"Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti. Selain itu proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara,” kata Alvin.

Menurut Alvin, saat ini  penyidik Polres Palopo masih memeriksa AC  untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Alvin Aji.

Tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Alfian (38), kepala sekolah sekolah swasta di Palopo, Sulawesi Selatan menjadi korban penganiayaan orangtua siswa.

Penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (8/3/2023) siang, di depan sekolah dan sempat disaksikan beberapa siswa.

Menurut Alfian, pelaku yang memukulnya adalah orangtua siswa berinisial AC. Selain dianiaya, dirinya mengaku kerap mendapatkan intimidasi.

"Awal kejadiannya saya diajak berkelahi. Tapi saya tidak mau. Di situ dia membentak-bentak saya. Tapi saya jawab dengan dingin. Sebelumnya memang ada permasalahan, namun itu sudah selesai. Dinas Pendidikan juga sudah turun menengahi," kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Lanjut Alfian, lantaran jengkel ajakan duelnya ditolak, pelaku lalu berdiri dari motornya dan mendatanginya. Saat itu juga ia sedang berada di atas motor lalu pelaku mendorongnya hingga ia terjatuh.

 “Tanpa pikir panjang, pelaku mendorong saya. Saya jatuh dan terbentur di trotoar. Pelaku saat saya sudah jatuh masih mengatai saya. Saya dibawa ke rumah sakit karena sudah tak berdaya,” ucap Alfian.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/14/153002478/orangtua-siswa-yang-aniaya-kepsek-di-palopo-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke