Salin Artikel

Oknum Polisi G yang Bekingi Peredaran Narkoba di Tana Toraja Akan Jalani Sidang Etik

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Komang Suartana mengatakan oknum polisi G telah diamankan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik.

“Perkembangannya  Propam Polda Sulsel akan mempersiapan sidang kode etik. Mengenai waktunya kita tunggu hasil perkembangan dari Propam karena masih dalam penanganan,” kata Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/3/2023).

Menurut Komang sejauh ini belum ditemukan keterlibatan oknum lain dalam peredaran sabu di Tana Toraja tersebut.

“Enggak ada lagi yang terlibat hanya dia saja,” ucap Komang Suartana.

Komang memastikan bahwa oknum polisi G telah melakukan pelanggaran disiplin.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang tersangka penyalahguna narkotika mengaku "dibekingi" pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, BNNK Tana Toraja merilis empat tersangka penyalahguna narkotika yang berstatus pengedar di hadapan sejumlah awak media. Usai menjawab pertanyaan dari awak media, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara.

"Bisa saya sedikit bicara bu’," kata GF saat itu.

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilahkan tersangka tersebut untuk berbicara. GF membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi.

“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF. 

Namun tak lama usai memberi pengakuan singkat, dan menyebut sebuah Polres, tersangka tersebut dihentikan kepala BNNK. 

Setelah dilakukan penelusuran terkait pengakuan tersebut, beredar informasi bahwa yang dimaksud tersangka adalah salah satu okum anggota Polres Toraja Utara. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/10/113813378/oknum-polisi-g-yang-bekingi-peredaran-narkoba-di-tana-toraja-akan-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke