Penetapan E, inisial pelaku, dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dilansir Tribun Timur.
Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang
Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.
Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Istri Polisi di Makassar Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Tiktok
https://makassar.kompas.com/read/2023/03/06/134309678/istri-polisi-di-makassar-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-di-tiktok