Salin Artikel

Hidup Sebatang Kara, Nenek di Gowa Terusir dari Gubuknya yang Kini Dipasangi Garis Polisi

GOWA, KOMPAS.com - Menikmati hari tua dengan memanjakan cucu adalah impian bagi para orangtua.

Namun, tidak demikian bagi Bollo (60) yang hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot di bantaran Sungai Jeneberang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Pasalnya, Nenek Bollo yang telah menempati gubuknya yang berdiri di atas got selama puluhan tahun kini harus terusir dari rumahnya akibat telah terpasang garis polisi.

Ironis, lahan yang ditempati oleh Nenek Bollo adalah milik dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa namun diklaim oleh seorang kontraktor.

"Kalau tanah ini memang milik pemerintah saya cuma numpang di sini asalnya saya di suruh sama Pak Lurah untuk tinggal di sini untuk sementara karena katanya ini tanah negara dan belum difungsikan" kata Nenek Bollo kepada Kompas.com, Selasa, (28/2/2023).

Nenek Bollo sendiri saat ini hidup sebatang kara dan sudah tak memiliki pekerjaan. Selama ini dirinya hanya hidup dari belas kasihan warga sekitar.

"Dulu saya pelihara kambing milik orang lain  tapi sekarang sudah tidak karena sudah tidak ada lahan dan kalau makan biasa warga yang datang ke sini bawakan saya makanan atau uang," kata Bollo.

Kini nenek Bollo hanya bisa mengungsi dengan menumpang di kamar kontrakan milik warga yang bersedia menerimanya sebagai tamu.

Pasalnya, sejak polisi memasang police line ia takut ditangkap jika masuk ke dalam rumahnya.

"Langsung saja ada polisi pasang ini tali katanya kalau saya masuk saya ditangkap," kata Nenek Bollo.

Sementara Syahban Sartono, kuasa hukum yang kini mendapangi status hukum Nenek Bollo mengaku awalnya nenek Bollo mendirikan gubuk di atas got saluran air yang mengalirkan air dari Pasar Sentral Minasamaupa ke Sungai Jeneberang.

"Gubuknya berada di atas got saluran air dan secara otomatis lahan tersebut milik pemerintah, bukan hak milik seseorang dan kami menganggap pemasangan police line ini cacat prosedural. Sebab belum ada hasil penyelidikan, hanya bukti pengaduan oleh pengklaim tanah yang dijadikan dasar oleh polisi untuk melakukan pemasangan police line, lagian faktanya lahan ini adalah milik Dinas PU," kata Syahban Sartono.

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/28/220249078/hidup-sebatang-kara-nenek-di-gowa-terusir-dari-gubuknya-yang-kini-dipasangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke