Salin Artikel

Brimob Gadungan di Sulsel Disebut Biasa Ikut Penangkapan, Polrestabes Makassar Beri Tanggapan

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2022). Dia menegaskan, jika Haerul disangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena menyimpan amunisi atau proyektil.

"Makanya Haerul ditahan karena menyimpan amunisi atau proyektil dengan sangkaan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951," tegasnya.

Saat ditanya soal Haerul biasa ikut penangkapan, Lando mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal tersangka biasa ikut penangkapan, saya belum tau. Termasuk juga soal Haerul punya 2 istri, saya tidak tau. Jelas tersangka melanggar karena menyimpan amunisi atau proyektil," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika tersangka Haerul biasa ikut penangkapan.

"Kenapa bisa biasa ikut penangkapan, tidak ada kaitannya. Dia kan mengaku anggota Brimob. Sedangkan Brimob tidak melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat ditanya soal tersangka Haerul mempunyai 2 istri memperebutkan status ibu Bhayangkari, Komang mengaku juga tidak mengetahuinya.

"Kalau itu juga saya tidak tau soal dia punya 2 istri. Yang jelas tersangka melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena memiliki proyektil dan kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan Polrestabes Makassar," tambahnya.

Diketahui, Haerul (30) warga Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 5 tahun menyamar sebagai anggota Brimob Polda Sulsel.

Penyamaran Haerul terungkap sebagai polisi gadungan ini terbongkar, setelah istrinya melapor ke markas Brimob Pa'bareng-bareng, Makassar. Di mana, istri Haerul curiga dengan gerak-gerik suaminya yang tidak seperti anggota polisi lainnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/27/121257878/brimob-gadungan-di-sulsel-disebut-biasa-ikut-penangkapan-polrestabes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke