Salin Artikel

Cerita Di Balik Temuan Ladang Ganja di Bone, Kakek PA Diperdaya 2 Pelaku, Bibit yang Ditanam Ternyata Barang Terlarang

KOMPAS.com - Ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar ditemukan di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di balik temuan itu, ternyata ada seorang petani berinisial PA (60) yang diperdaya dua orang, yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan, Sukran dan Rudi mulanya memberikan bibit ganja kepada PA. Keduanya beralasan benda tersebut adalah tanaman obat.

Sukran dan Rudi meminta PA untuk menanam bibit itu di pegunungan Bolangi dan kemudian merawatnya.

Kakek PA yang tak mengetahui bahwa itu adalah barang terlarang lantas menanam bibit tersebut.

"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," ujarnya di Markas Polda Sulsel, Makassar, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Tribunnews.

Nana menjelaskan, PA ternyata dimanfaatkan oleh Sukran dan Rudi.

"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ucapnya.


Kronologi penemuan ladang ganja di Bone

Temuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan Sukran dan Rudi di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (13/2/2023).

Pada penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel menyita satu karung berisi ganja. Di dalamnya terdapat 32 saset ukuran sedang.

Petugas juga menyita satu kantong plastik besar berisi ganja, satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja, serta dua buah ponsel.

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di Desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," ungkapnya.

Dalam penelusuran ke lokasi, petugas menemukan ladang ganja. Ternyata, ganja tersebut ditanam sejak 2021.

Tanaman itu sudah tiga kali dipanen. PA memberikan hasil panen tersebut kepada Sukran dan Rudi.

"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli dari media online," tutur Nana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/18/174800478/cerita-di-balik-temuan-ladang-ganja-di-bone-kakek-pa-diperdaya-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke