Salin Artikel

Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Pria berinisial An, anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan tukang parkir dan yang bersangkutan sudah ditahan.

Tersangka An ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/2023) malam.

Ia diproses hukum setelah permintaan damainya ditolak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menyatakan An dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Theodorus dilansir dari TribunWajo.com.

Menurut Theodorus, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

Sebelumnya, keluarga korban menolak berdamai pasca-kasus penganiayaan tukang parkir yang videonya tersebar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di depan toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Senin (30/1/2023).

Korban bernama Suwandi telah melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pihak keluarga menyatakan akan terus melanjutkan kasus penganiayaan itu ke jalur hukum.

Saudara korban, Dahlia mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.

"Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum," kata Dahlia dilansir dari Tribunwajo.com via Tribunnews.com.

Menurut Dahlia, keputusan untuk melaporkan kasus ini datang dari seluruh keluarga yang sepakat kasus penganiayaan yang dialami Suwardi diproses secara hukum.

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban awalnya membantu mendorong mobil yang mogok di depan lahan parkirnya.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan arogan dan langsung menendang dan memukul korban.

Kronologi kejadian

Pelaku penganiayaan, An menjelaskan awal mula dirinya terpancing emosi dan menendang korban.

An ketika kejadian hendak datang ke pesta pernikahan kerabatnya yang dekat dengan lokasi toko yang dijaga parkir oleh korban.

Ia sempat meminta izin parkir di depan toko karena lokasi parkir sekitar tempat pernikahan penuh.

"Kebetulan banyak kendaraan yang parkir di toko, makanya saya sampaikan ke tukang parkir dan meminta izin untuk memarkir kendaraan saya," paparnya.

Permintaan An ditolak korban karena akan mengganggu akses pelanggan toko.

An mengaku emosi karena korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menolak permintaannya.

"Pada saat saya mau ke pesta, saya diteriaki dengan kata-kata yang tidak enak didengar, saya pun tidak terima," bebernya.

Namun, pernyataan An ini dibantah korban yang merasa tidak pernah mengeluarkan kata-kata kotor.

"Sama sekali saya tidak pernah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku," ungkap Suwardi.

Suwardi mengatakan selama bertugas sebagai tukang parkir, ia selalu berusaha mengarahkan dengan baik.

"Bahkan pelanggan yang lain saya arahkan mobilnya supaya diparkir baik," imbuhnya.

Menurut Suwardi pernyataan pelaku tidak sesuai fakta dan ia meminta pelaku menanyakan ke masyarakat yang sering parkir di wilayahnya.

"Biarkan masyarakat yang menilai tentang saya, apakah memang sebelumnya saya pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelanggan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Anggota DPRD Wajo Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Tukang Parkir

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/02/125050978/aniaya-tukang-parkir-anak-anggota-dprd-wajo-terancam-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke