Salin Artikel

Kasus Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar Mulai Disidangkan, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4,8 Miliar

Dalam kasus ini, mantan Kepala Satpol PP, Iman Hud, dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi honorarium fiktif pegawai Satpol PP tahun 2017-2020.

Iman Hud dan Abd Rahim didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan almarhum Iqbal Asnan, sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama pegawai Satpol PP Kota Makassar, ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

"Anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 dan pada kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel), Nining.

"Sehingga Iman Hud dan Abd Rahim telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Sementara penasihat hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengatakan, kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara.

"Intinya di pembuktian, bahwa kalau pemeriksaan langsung saksi-saksi semua kan bisa lebih jelas, siapa terima duit, perencana, sampai proses-prosesnya," sebutnya.

Gaffur menambahkan, dalam persidangan selanjutnya telah menyiapkan 4 hingga 5 saksi,  termasuk ahli. Tak hanya itu, saksi yang meringankan juga akan dihadirkan.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/31/072757178/kasus-honorarium-fiktif-satpol-pp-makassar-mulai-disidangkan-jaksa-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke