Salin Artikel

Orangtua Murid Potong Paksa Rambut Guru SD di Gorontalo, FSGI Beri Kecaman: Padahal Bisa Dialog

KOMPAS.com - Ulan Hadji (27), Guru SDN 13 Paguyaman, Dusun Tenilo, Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjadi korban pemotongan rambut secara paksa oleh orangtua salah satu muridnya, pada Senin (9/1/2023).

Peristiwa itu terjadi diduga lantaran orangtua murid tak terima rambut anaknya dipotong oleh Ulan.

Kecaman FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam aksi yang dilakukan orangtua salah satu murid itu terhadap Guru Ulan.

"Padahal, jika keberatan (rambut anaknya dipotong), orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi untuk berdialog dengan Guru Ulan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2023).

Heru mengatakan, setiap guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siswanya yang melanggar tata tertib sekolah.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Guru tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Sebelumnya, sebagian rambut Ulan dipotong paksa oleh orangtua muridnya hingga kulit kepalanya terlihat.

Hal itu diduga adalah aksi balasan karena rambut siswa tersebut dipotong secara paksa oleh Ulan saat berada di sekolah.

Adapun Ulan memotong rambut murid tersebut karena telah panjang dan melanggar peraturan sekolah.

Lecehkan martabat guru

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo, Ariyanton Tahiju mengaku telah menyampaikan kepada pelaku pemotongan rambut Ulan bahwa tindakannya itu telah melampaui batas.

Dia menyatakan, tindakan tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat guru, sedangkan tindakan Ulan kepada anaknya merupakan wujud perhatian serta kasih sayang dalam penegakkan tata tertib sekolah.

“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru (Ulan) karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/21/122142978/orangtua-murid-potong-paksa-rambut-guru-sd-di-gorontalo-fsgi-beri-kecaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke