Salin Artikel

5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Ditangkap di Jakarta

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lima tahun buron, mantan Direktur RSUD Kota Makassar, ST Saenab NB yang merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 3,9 Miliar akhirnya ditangkap di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi yang dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, Saenab sudah lama menjadi buronan dan kini telah ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Soetarmi menjelaskan, Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp. 3.900.000.000.00.

"Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.00," ungkapnya.

Soetarmi menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

"Terpidana Saenab sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan kejaksaan. Sehingga diperkirakan terpidana sudah 5 tahun menjadi buronan," terangnya.

Soetarmi menerangkan, terpidana Saenab diamankan karena tidak datang ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.

"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana Saenab dibawa oleh tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi," ujarnya.

Soetarmi menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbaunya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/20/204146578/5-tahun-buron-mantan-direktur-rsud-makassar-terpidana-korupsi-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke