Salin Artikel

Kabur karena Pembelinya Polisi yang Menyamar, Kurir Sabu Asal Parepare Ditangkap di Pinrang

"Saharuddin (31) merupakan kurir sabu-sabu, dia warga Wekkee, Kelurahan Lompoe, Kota Parepare, yang datang di Pirnang mengedarkan sabu-sabu," Kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin, Senin (16/1/2023).

Kata Syaharuddin, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringataan saat pelaku hendak ditangkap. Pelaku kabur saat mengetahui yang hendak membeli sabu-sabu merupakan polisi yang menyamar.

"Pelaku nyaris ditembak anggota kami karena hendak kabur. Pelaku ditangkap pada satu pedalaman di Kelurahan Teddokkong, Kelurahan Lembang, Kabupaten Pinrang. Pelaku mengarahkan pembelinya ke suatu tempat yang susah diakses kendaraan," ungkap Syaharuddin.

Polisi harus berjalan kaki sejauh 2 kilometer dalam mengungkap peredaran narkotika di pedalaman Kelurahan Teddokkong, Pinrang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 gram sabu-sabu dengan dibungkus dua plastik siap edar.

"Kita masih melakukan pengejaran siapa bos dari sang pelaku itu," terang Syaharuddin.

kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang yang merupakan bos pengedar sabu sabu di Pinrang.

"Saya hanya pengedar yang menjual sabu-sabu di wilayah ini, saya juga mengambil barang itu dari seseorang," aku Saharuddin.

Karena perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/17/224118478/kabur-karena-pembelinya-polisi-yang-menyamar-kurir-sabu-asal-parepare

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke