Salin Artikel

Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal, Tuntutan Hukum Gugur

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Asnan dinyatakan gugur karena ia meninggal dunia saat proses hukum.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali ketika dikonfirmasi usai persidangan 2 anggota Brimob Polda Sulsel yang dijatuhi hukuman 18 dan 20 tahun penjara, Jumat (6/1/2023).

"Prinsipnya acara hukum pidana kalau meninggal, secara otomatis dia gugur tuntutannya. Sedangkan tersangka atau terdakwa lainnya itu lanjutannya," katanya.

Sibali menjelaskan, tiga terdakwa lainnya yakni M Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal  ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

"Kita lihat sendiri kan, terdakwa M Asri divonis 13 tahun penjara, terdakwa Sulaiman divonis 18 tahun penjara dan terdakwa Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara," jelasnya.

Sibali mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau terdakwanya tidak terima, silakan lakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Diketahui, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) subuh.

Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/06/192601678/mantan-kasatpol-pp-makassar-otak-pembunuhan-pegawai-dishub-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke