Salin Artikel

Ajaran 'Bab Kesucian' Dituding Sesat, Wayang Hadi Kesumo Pilih Tutup Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

KOMPAS.com - Wayang Hadi Kesumo memutuskan untuk menutup Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, pada Selasa (3/1/2023), lantaran dituding menyebarkan ajaran sesat 'Bab Kesucian'.

"Mulai hari ini, tanggal 3 Januari 2023, kami tutup yayasan (Nur Mutiara Makrifatullah) ini. Saya sendiri (selaku pemimpin) yang menutup," kata Wayang, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

Selain enggan melawan aturan yang berlaku, Wayang mengatakan, keputusan tersebut dipilihnya karena dia merasa tak ada pihak yang membimbingnya usai yayasan tersebut dituduh menyebarkan ajaran sesat.

"Kami dikatakan sesat, tapi dibimbing saja tidak, ya sudah tutup saja yayasannya," ujar Wayang.

"Apa lagi? Mau melawan, saya tidak mau melawan hukum, kami ikuti saja aturan yang berlaku," imbuhnya.

Wayang pun meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk datang ke yayasannya dan membimbingnya secara langsung.

Dengan begitu, dia menjelaskan, pihak MUI Sulsel bisa menunjukkan kepadanya bagian yang sesat dan tidak sesat dari ajaran tersebut.

"Saya terima kok kalau saya dibilang sesat. Kalau memang saya sesat, saya minta dibimbing. Kalau saya sesat, saya minta ditunjukkan mana yang sesat," ungkapnya.

Ditinggalkan santri

Wayang menyatakan, sejak dituding sesat, belasan santrinya memilih untuk meninggalkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Dia menuturkan, sebelumnya, santri yayasan tersebut berjumlah sekitar 50 orang yang diberi kesempatan belajar secara gratis, namun usai muncul tudingan itu, 17 orang di antaranya memilih untuk keluar.

"Sudah ada yang pulang sekitar 17 orang (santri). Siapa yang tidak takut dibilang sesat? Pasti larilah," tuturnya.

"Mereka yang belajar itu anak miskin atau kurang mampu dan yatim," tandasnya.

MUI Sulsel beri cap sesat untuk Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

MUI Sulsel menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dilansir dari situs resmi MUI Sulsel, Senin (2/1/2023), hal itu bermula ketika salah satu warga menanyakan soal ajaran Bab Kesucian yang disebut disebarkan Wayang Hadi Kesumo di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak MUI Sulsel membeberkan terlebih dahulu 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.

MUI Sulsel menegaskan, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

Faktor kedua, menurut MUI Sulsel, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/04/152341278/ajaran-bab-kesucian-dituding-sesat-wayang-hadi-kesumo-pilih-tutup-yayasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke