Salin Artikel

65 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Natal

Adapun rinciannya rincian 12 orang remisi 15 hari, 35 orang remisi 1 bulan, 13 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang remisi 2 bulan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali. Dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," kata Kalapas IIA Palopo Jhonny H Gultom saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Lanjut Jhonny, warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus perlindungan anak dan narkoba. Lalu menyusul kasus pidana umum dan pembunuhan.

Menurut Jhonny, untuk memperoleh remisi para WB harus telah memenuhi syarat administratif.

“Syaratnya yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Semua ini tertuang ke dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” ujar Jhonny.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/27/091023478/65-warga-binaan-lapas-palopo-dapat-remisi-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke