Salin Artikel

Mensos Risma Beri Penghargaan untuk Polda Sulsel Usai Ungkap Korupsi Bansos Sembako Covid-19

Penghargaan diberikan karena mereka berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial, Senin (26/12/2022).

Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan 14 tersangka di tiga kabupaten yakni Bantaeng, Takalar, dan Sinjai yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.

Risma mengatakan, kasus dugaan korupsi BPNT dilakukan Polda Sulsel merupakan yang pertama di Indonesia.

Menurut dia, kasus BPNT lebih rumit jika dibandingkan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Polda Sulsel telah membongkar masalah korupsi BPNT dan Ini kasus pertama jadi terbuka. Tapi untuk yang bansos PKH sudah beberapa dibuka (kasus korupsi)," ujarnya.

Risma tak bisa membayangkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar, padahal penerima BPNT hanya mendapat alokasi dana Rp 200.000 per orang.

"Kita bayangan bantuan yang hanya Rp 200.000, itu ketemunya Rp 25 miliar. Kan Rp 200.000 yang diberikan, taruhlah Rp 150.000, berarti kan Rp 50.000 yang dikorupsi. Bayangkan Rp 50.000 kali sekian sampai ketemu Rp 25 miliar," ujarnya.

Risma mengungkapkan modus dugaan korupsi BPNT dilakukan dengan memberikan paket bahan pokok kepada penerima. Padahal, dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tidak diperbolehkan memberikan paket BPNT.

"Di Permensos pun tidak boleh yang namanya pemaketan itu, karena setiap orang butuhnya beda-beda. Mungkin saat ini dia punya beras, dia enggak punya dan mau makan daging. Mereka kan berpikir kalau bisa dipaketkan lebih mudah, padahal itu modus," bebernya.

Risma mengaku sudah mengetahui saat awal dirinya menjabat sebagai Mensos. Hanya, waktu itu dirinya tidak bisa apa-apa.

"Bahkan staf saya pernah terusir dan dikeroyok. Ini apa, ini hak orang miskin. Kenapa ada orang yang tega. Bahkan sampai aparat kami sampai diperlakukan demikian," keluhnya.

Risma mendorong Polda lainnya mengungkapkan kasus dugaan korupsi BPNT.

"Ada beberapa yang sedang proses pemeriksaan seperti di Banten, Jabar, dan beberapa tempat lainnya. Saat ini kita sudah kerja sama dengan Polda maupun Polres lain dan juga APH (aparat penegak hukum) lain untuk penanganan bansos ini," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.

Kasus dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 ini terjadi di tiga kabupaten Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Berdasarkan hasil perhitungan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

14 tersangka melakukan korupsi dengan modus mark up, mengurangi indeks dalam menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar.

14 tersangka ada yang berperan sebagai koordinator daerah, suplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/26/193723878/mensos-risma-beri-penghargaan-untuk-polda-sulsel-usai-ungkap-korupsi-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke