NEWS
Salin Artikel

Alasan Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang IKA Unhas Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), RS atau Rahmansyah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara atas kasus lomba tarik tambang yang menewaskan satu peserta.

Kendati demikian, tersangka yang merupakan penanggung jawab kegiatan itu tidak ditahan kepolisian.

Alasan tidak ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, alasan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik.

"Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif," kata dia dikutip dari Tribun-Timur.com, Sabtu.

"Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Reonald mengatakan, RS ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.

Ancaman hukuman

Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.

Tragedi tarik tambang

Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Sulawesi Selatan menggelar lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.

Para peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar yang bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam perlombaan tersebut.

Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.

Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.

Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton.

Dalam perlombaan itu, peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter.

Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.

Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani yakni di depan RSIA Pertiwi.

Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.

Sumber: Tribun-Timur.com, Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Andi Hartik)

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/25/173414678/alasan-ketua-panitia-lomba-tarik-tambang-ika-unhas-tidak-ditahan-meski

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke