Salin Artikel

Polrestabes Makassar Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Tersangka

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya menetapkan ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, penetapan Rahmansyah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 25 orang saksi.

"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022).

Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka. Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.

"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelasnya.

Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Sulawesi Selatan menggelar lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang dan bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka. Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.

Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Kepala korban pecah dan bersimbah darah.

Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.

Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani yakni di depan RSIA Pertiwi.

Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/25/062845178/polrestabes-makassar-tetapkan-ketua-panitia-tarik-tambang-ika-unhas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke