Salin Artikel

Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal, Kejati Sulsel Tunggu Laporan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan belum mendapat laporan terkait meninggalnya mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

"Kita belum tahu ada terdakwa meninggal dunia yang sementara perkaranya berjalan. Kita menunggu laporan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Saat ditanya perkara terdakwa yang meninggal dunia akan ditutup, Soetarmi menegaskan belum bisa dia pastikan. Sebab, setelah laporan dari Rutan diterima, kemudian akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Saya bisa memastikan apakah tuntutan terhadap terdakwa ditutup atau tidak. Tapi kan kalau terdakwa meninggal, siapa lagi yang akan dituntut?" ujarnya.

Dengan begitu, tambah Soetarmi, pihak kejaksaan menunggu laporan terkait meninggalnya terdakwa agar bisa dilakukan pembahasan penutupan tuntutan.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan dikabarkan meninggal dunia, Minggu (18/12/2022) subuh.

Diketahui, Iqbal Asnan menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Iqbal Asnan yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang. Selain Iqbal Asnan, tiga orang lainnya Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman sebagai eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang.

Sebelumnya, Iqbal Asnan tiba-tiba hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan menggunakan kursi roda mengenakan sarung, Rabu (31/8/2022).

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/19/171953078/mantan-kasatpol-pp-makassar-otak-pembunuhan-pegawai-dishub-meninggal-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke