Salin Artikel

Sekda Provinsi Sulsel Mendadak Diganti, Kini Diisi Mantan Bupati Pinrang 2 Periode

Diketahui sebelumnya Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengajukan pergantian Sekretaris Daeran yang sebelumnya dijabat Abdul Hayat Gani. 

"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ungkap Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, Rabu (14/12/2022).

Andin Aslam Patonangi saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel. Andi Aslam Patonangi merupakan mantan Bupati Pinrang dua periode, yakni tahun 2009–2014 dan 2015–2019.

Aslam yang menjabat selaku Bupati Pinrang 2 periode memang masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara. Setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 - 2014, Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara.

Diketahui, pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam pilkada masih diperbolehkan kembali ke lingkungan instansi setelah massa jabatan sebagai kepala daerah selesai. 

Setelah 2 Periode memimpin Pinrang, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Provinsi Sulsel. Kemudian akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Penggantian Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat secara tiba-tiba ini pun menuai pro dan kontra. Namun Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Armin Arsyad menilai hal tersebut biasa terjadi.

"Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa," kata Armin yang juga pengamat politik pemerintahan ini.

Armin mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob merupakan hal biasa dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Armin, hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya. Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” ujarnya.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abd Hayat.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutupnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/14/114335278/sekda-provinsi-sulsel-mendadak-diganti-kini-diisi-mantan-bupati-pinrang-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke