Salin Artikel

3 Narapidana Anak Kabur, Kemenkumham Sulsel Kerahkan 36 Pegawai BKO ke Lapas

MAROS, KOMPAS.com - Pasca kaburnya 3 narapidana anak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengerahkan 36 pegawai Bawah Kendali Operasional (BKO) Kanwil ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.

Pengiriman 36 pegawai BKO ini guna peningkatan pengendalian keamanan dan ketertiban di dalam LPKA Kelas II Maros.

Upacara serah terima tim BKO ini dilaksanakan dari Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Sirajuddin selaku pemilik SDM kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Suprapto selaku pengguna (user) di Lapangan LPKA Kelas II Maros, Selasa (13/12/2022).

Liberti mengingatkan kepada jajarannya, sebagai ASN Kemenkumham untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat pribadi dan itu dipandang oleh masyarakat, selain itu tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

"Saya harap, dengan tantangan ini saudara termotivasi bahwa kita sadar di Sulsel perlu ada sebuah keseragaman dan komitmen untuk menjalankan semua penertiban yang berlandaskan regulasi yang ada," jelas Liberti.

Lebih lanjut, Liberti meminta Kadivpas Suprapto dan Kepala LPKA Kelas II Maros Mildar untuk melakukan evaluasi kinerja pada petugas pemasyarakatan LPKA sebagai bahan masukan guna peningkatan kompetensi SDM dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kepada petugas BKO, Kakanwil berpesan agar dilakukan transfer knowledge (berbagi pengetahuan) kepada petugas di LPKA Kelas II Maros.

"Saya tidak akan kompromi kepada saudara yang lalai atau sengaja lalai karena seluruh SOP di dalam bidang pengamanan bimbingan pembinaan dan pendampingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah siap dari pusat," jelasnya.

Turut hadir dalam upacara ini Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Makassar.

Sebelumnya telah diberitakan, 3 orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros kabur dari ruang tahanan dan aksi pelarian mereka sempat terekam kamera pengawas (CCTV).

Ketiga warga binaan yang kabur yakni berinisial SBS, AS, dan YBA. Ketiganya kabur diperkirakan, Minggu dini hari (11/12/2022).

Narapidana SBS dihukum 10 bulan, AS hukuman 2 tahun 6 bulan, dan YBA hukuman 2 tahun penjara.

Ketiga narapidana anak itu kabur dengan memanjat tembok blok bagian belakang. Kaburnya ketiga narapidana anak itu diketahui petugas, setelah dilakukan kontrol.

Awalnya diketahui 3 narapidana anak tidak ada saat dilakukan kontrol atau pemeriksaan. Petugas kemudian memeriksa CCTV dan aksi pelarian ketiga narapidana dari tahanan terlihat memanjat tembok.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/13/233655378/3-narapidana-anak-kabur-kemenkumham-sulsel-kerahkan-36-pegawai-bko-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke