Salin Artikel

Polisi Tembak 5 Pelaku Pembusuran Resahkan Warga Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak 5 pelaku pembusuran (panah) yang telah lama meresahkan warga Kota Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022) mengatakan, sebanyak 8 orang pelaku pembusuran terhadap anak di bawah umur, Michael Sakliresy (16) yang terjadi di Jl Dr Leimena, Kelurahan Tello, Kecamatan Panakukang, Minggu (27/11/2022).

Delapan pelaku yang ditangkap masing-masing Muh Haikal Saputra Ilyas alias Haikal, Muh Irwan alias Iwan, Muhammad Aswan Didit Pratama, Muh Syahrul Ramadhan alias Callu, Muh Adyan Ali alias Adyan, Muh Razky Saputra alias Putra, Arya Anugrah Pratama Arif alias Arya, dan Ardiansyah alias Ardi.

"Dari 8 orang pelaku itu, 5 orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap," katanya.

Dari penangkapan pelaku pembusuran, lanjut Lando, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah busur (panah) yang ujungnya diikat dengan tali rapiah warna hitam, sebanyak 2 buah busur yang ujungnya diikat dengan tali rapiah warna hijau bersama ketapelnya, 7 unit sepeda motor.

"8 tersangka tindak pidana membawa, menguasai, membuat senjata tajam berupa busur dan melakukan kekerasan terhaeap anak dibawah umur ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951, LN. No.78 Tahun 1951 atau Pasal 170 atau pasal 55 atau pasal 56 KUHPIDANA atau Pasal 80 Ayat (1) UU. RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/12/232352678/polisi-tembak-5-pelaku-pembusuran-resahkan-warga-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke