Salin Artikel

Tukang Ojek Perempuan Dianiaya Sesama Tukang Ojek, Berawal dari Wilayah Pangkalan

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal mengatakan akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka.

“Korbannya seorang perempuan mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata sebelah kiri,” kata Rizal..

Menurut Rizal, kejadian ini bermula pada Senin (28/11/ 2022), sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Anggrek Kota Palopo, korban sedang memarkir sepeda motor sambil menunggu penumpang kemudian pelaku H datang menyuruh korban S untuk pindah dari tempat itu.

“Pelaku menyuruh korban pindah dan mengatakan 'kamu pindah dari sini karena kamu bukan orang sini', sambil menunjuk-nunjuk S. Kemudian S menjawab dengan kata kenapa, kita sama-sama cari makan,” ucap Rizal.

Setelah itu, pelaku menghampiri korban, yang sempat melawan dengan memberikan dorongan, sehingga pelaku tiba-tiba menyeruduk bibir korban.

Tak hanya itu, H juga meninju mata kiri S, sehingga mengalami luka lecet pada bibir dalam dan nyeri tekan pada mata kiri.

“Kejadian tersebut korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya, sehingga tim turun mencari pelaku dan berhasil mengamankannya pada Kamis (1/12/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WITA, di jalan jenderal Sudirman Kota Palopo, kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rizal.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, tutur Rizal.

https://makassar.kompas.com/read/2022/12/02/101831278/tukang-ojek-perempuan-dianiaya-sesama-tukang-ojek-berawal-dari-wilayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke