Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Pelajar Pembuat dan Pelaku Pembusuran di Makassar dan Gowa

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Satuan Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap pembuat dan pelaku pembusuran yang masih berstatus pelajar yang beraksi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Senin (28/11/2022) mengatakan, polisi berhasil menangkap 4 orang dalam kawanan ini. 

Empat orang yang diamankan masing-masing AR (17) warga Jl Gowa Pelita Mas Kelurahan Taeng Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, MR (18) warga Jl Tamalalang Desa Lempangan Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa (pelajar), MR (17) warga Kelurahan Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa (pelajar), SM (16) warga Jl Arung Matoa Bontojalling Desa Taeng Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

"Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di Jl Sultan Alauddin Kota Makassar dan Desa Taeng Kabupaten Gowa. Keempatnya merupakan pembuat, membawa atau memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis busur," katanya.

Dharma menjelaskan, maraknya laporan kasus pembusuran membuat anggotanya gencar melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, AR dan MR selaku pembuat dan membawa atau memiliki busur ditangkap di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dan polisi kembali menangkap MR dan SM di Desa Taeng.

"Dari penangkapan ini, polisi menyita mesin gurinda, 42 buah paku berukuran 16 bahan busur, 36 buah besi bahan busur, 6 buah busur dan 3 buah busur baling-baling, 2 buah ketapel terbuat dari besi, 2 buah gulungan tali rapiah, 4 buah handphone android, 1 bilah badik tanpa sarung, 1 buah batu asah," ujarnya.

Dharma menambahkan, 3 orang telah mengaku pembuat dan pemilik busur.

"Keempatnya beserta barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/28/162820778/polisi-tangkap-4-pelajar-pembuat-dan-pelaku-pembusuran-di-makassar-dan-gowa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke