Salin Artikel

Pengadilan Menangkan Pengusaha yang Bangun Ruko di Badan Jalan, Pemkot Makassar Ajukan Banding

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan pengusaha membangun rumah toko (ruko) Bandung Gorden di atas badan jalan di kawasan Pasar Sentral, Jalan KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar.

Bandung Gorden menggugat Pemerintah Kota Makassar atas pembongkaran paksa ruko tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar. 

Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan pengusaha tersebut.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) mengatakan, dirinya juga bingung atas putusan pengadilan yang memenangkan pengusaha membangun ruko di atas badan jalan.

"Ha..ha..ha.. saya juga bingung dengan putusan pengadilan yang memenangkan pengugat jalanan," katanya sambil tertawa.

Danny Pomanto menjelaskan, jalanan tidak mempunyai surat berupa sertifikat maupun surat lainnya. Sebab,  jalanan merupakan fasilitas umum (fasum).

"Yang jelas jalanan tidak ada surat kepemilikannya termasuk sertifikat. Nah itu Bandung Gorden berdasarkan sporadik malah menang. Harusnya pengadilan pertanyaan sporadik itu dari mana asalnya dan tangkap lurah yang mengeluarkan sporadik itu," jelasnya.

Danny Pomanto takut dengan penegakan hukum saat ini jika kasus ini menang dan menjadi contoh buruk di masyarakat.

"Saya takut kalau begini hukum, sungguh terlalu. Tapi Pemkot Makassar tidak akan tinggal diam, kita akan ajukan banding. Sementara proses," ujarnya.

Danny Pomanto menerangkan jika ruko Bandung Gorden tersebut baru belum lama ada di atas jalanan tersebut. Keberadaan toko Bandung Gorden itu ada di lokasi tersebut, setelah Pasar Sentral terbakar.

"Jadi setelah Pasar Sentral terbakar, semua pedagang di relokasi. Nah di situlah mulainya Bandung Gorden berjualan di atas jalanan hingga bertahun-tahun," ungkapnya.

Setelah Pasar Sentral terbangun kembali dan pedagang diminta masuk ke dalam untuk berjualan, toko Bandung Gorden masih saja tetap berada di atas jalanan.

Dengan begitu, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas telah membongkar ruko Bandung Gorden tersebut yang berdiri di atas jalan.

"Bandung Gorden malah buat bangunan permanen ruko berlantai 2 di atas jalanan. Makanya pemerintah membongkar paksa dan malah digugat hingga dimenangkan oleh pengadilan," terangnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/24/172129478/pengadilan-menangkan-pengusaha-yang-bangun-ruko-di-badan-jalan-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke