"Video yang beredar itu direkam saat saya belum bertugas jadi kasat narkoba polres Pinrang, saat itu ED merekam ia dan teman- temannya pesta sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin, Selasa (8/11/2022).
ED dan teman-temabnya kerap merekam kelompoknya saat melakukan pesta narkoba. Bahkan kelompok ED sering membagikan videonya di media sosial. Dalam video kelompok ED juga kerap menghina polisi.
"Setelah itu ED dan teman-temanya ditangkap dikenakan wajib lapor. Namun ED tidak pernah melaporkan diri," Kata Syaharuddin.
Polisi kemudian menangkap ED. Namun saat ditangkap pelaku mengancam petugas dengan menodongkan senjata tajam. Polisi lalu melumpuhkan ED dengan tangan kosong, oleh karena itu ED babak belur.
"Pelaku sempat mengancam petugas dengan badik saat hendak ditangkap. Saat ditangkap kita juga menemukan dua gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan ED." Kata Syaharuddin
Atas perhatiannya, pelaku dijerat pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2022/11/08/143545778/video-residivis-narkoba-rekam-temannya-asyik-isap-sabu-viral-ancam-polisi