Salin Artikel

Ayah di Luwu Cabuli Anaknya sejak Kelas 3 SD

Aksi pencabulan itu dilakukan RU dilakukan sejak anaknya AS (11) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, mengatakan kasus persetubuhan anak itu terjadi sekitar tahun 2019-2022.

“Tersangka menyetubuhi korban yang tak lain adalah anaknya di rumahnya, sejak 2019 anaknya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan perbuatan bejatnya tersebut dilakukan hingga 2022,” kata Muhammad Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/11/2022).

Lanjut Muhammad Saleh, tersangka mengancam korban untuk tidak menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.

“Tersangka dan korban tinggal bersama. Korban diancam jika memberitahukan kepada ibunya ataupun orang lain. Sehingga korban pasrah dan takut,” ucap Muhammad Saleh.

Menurut Muhammad Saleh, kasus ini terungkap pada Selasa (16/8/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban akhirnya bercerita kepada ibu kandungnya tentang perlakuan yang telah dilakukan ayahnya.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum, pelaku ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka mendekam di Rutan Mapolres Luwu guna proses hukum selanjutnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Muhammad Saleh.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/08/065318678/ayah-di-luwu-cabuli-anaknya-sejak-kelas-3-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke