Salin Artikel

7 Guru Besar FEB Mundur Mengajar S3, Unhas Bentuk Tim Investigasi

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa yang dikonfirmasi Jumat (4/11/2022) mengatakan, tim investigasi yang dibentuknya merupakan hal yang biasa saja. Tim internal ini akan mendalami persoalan secara lebih komprehensif.

"Sebenarnya itu tim biasa aja. Tim Internal kami, untuk mendalami secara lebih komprehensif. Karena kemarin kan, sudah ada perkembangan bersama. Supaya ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, maka kami bentuk tim pendalaman," katanya.

Jamaluddin menjelaskan, jika tim investigasi ini mencari apa yang menjadi kelemahan atau kekurangan. Termasuk kesalahan yang mesti diperbaiki.

Sehingg investigasi yang dilakukan tersebut sifatnya memperbaiki sistem.

"Apa sih sebenarnya yang menjadi isu. Kita mencari apa sih persoalannya. Apa yang salah, supaya kita perlu buat regulasinya ke depan. Dan bagaimana kemudian kita bisa hindari hal-hal yang kurang baik ke depan," jelasnya.

Jamaluddin menegaskan, jika tim yang dibentuk Unhas tersebut tidak seperti tim investigasi kriminal. Tim investigasi ini lebih pada pendalaman masalah atau isu.

Saat ditanya siapa mahasiswa S3 yang diisukan agar diluluskan meskipun sering absen, Jamaluddin mengaku tidak mengenalnya.

"Sebenarnya saya juga tidak mengenal mahasiswa itu. Cuma dalam kaitannya dalam berita itu, tidak sepenuhnya seperti itu yang ditulis teman-teman. Karena mahasiswa itu tidak lulus, artinya men-drop out mahasiswa. Setiap pimpinan itu wajib minta rapat untuk setiap mahasiswa tidak lulus, karena kan itu peraturan rektor," ujarnya.

Jamaluddin menerangkan, jika Unhas harus melindungi mahasiswanya. Sehingga harus ada kejelasan mengapa tidak lulus. Tentunya ada mekanisme sebenarnya yang harus diperbaiki .

"Untuk mahasiswa kita yang tidak memenuhi syarat untuk lulus, itu kan selalu ada upaya kita untuk remedial yang sifatnya mendidik. Kan masa ada mahasiswa tidak lulus langsung drop out, itu kan tidak boleh. Apalagi kalau cuma satu dosen atau dua," paparnya.

Dia menilai langkah dekan memanggil dosen bukan berarti bentuk intervensi. Memang suatu kewajiban pimpinan fakultas untuk mengetahui lebih lanjut untuk mencari cara agar bisa lulus.

"Itu saya kira wajar. Kan mahasiswa ini kita terima, agar bisa lulus kan. Bukan dengan apabila salah langsung dihukum. Saya kira di seluruh universitas juga begitu. Saya juga begitu, kalau ada mahasiswa saya beri kesempatan dan bukan langsung drop out," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/04/143809278/7-guru-besar-feb-mundur-mengajar-s3-unhas-bentuk-tim-investigasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke